Aset Tanah Ratusan Hektar Milik Tommy Soeharto Disita Satgas BLBI, Mahfud MD Beberkan Alasannya

- 6 November 2021, 15:20 WIB
Mahfud MD menyebutkan jika Tommy Soeharto menyewakan tanah yang dijaminkan untuk utang kepada negara.
Mahfud MD menyebutkan jika Tommy Soeharto menyewakan tanah yang dijaminkan untuk utang kepada negara. /Kolase Foto Instagram/@polhukamri dan Dok. Pikiran Rakyat

Ketua Pengarah Satgas BLBI tersebut menegaskan supaya aset yang dijaminkan oleh debitur kepada negara tidak disewakan.

Selain itu, aset juga dilarang untuk dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain selama utang belum dapat dilunasi, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Telah Lakukan Tes Urine, Ini Hasil yang Diungkapkan Kepolisian

"Kalau utang belum (lunas), jangan coba-coba dijual, disewakan atau dialihkan kepada pihak lain, itu tidak boleh," kata Mahfud MD.

Sebelumnya, Satgas BLBI menyita aset milik Tommy Soeharto yakni tanah seluas 124 hektare pada Jumat, 5 November 2021.

Tanah tersebut berlokasi di Dawuan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga: Cuti Natal dan Tahun Baru Ditiadakan Demi Cegah Lonjakkan Covid-19

Aset tersebut disita dengan pengawalan ketat aparat keamanan gabungan dari Brimob, Kodim 0604 Karawang, Satpol PP Karawang, dan Polres Karawang.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Pelaksana Satgas BLBI Rionald Silaban memberikan pernyataan terkait hal ini.

Ia menyebut bahwa tanah dengan luas 124 hektar itu adalah lahan PT Timor Putra Nasional (TPN), perusahaan milik Tommy Soeharto.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x