1. Formulir F-201
2. Fotocopy KTP dan KK
3. Surat pengantar RT dan RW
4. Surat kelahiran dari dokter, bidan, atau klinik
Baca Juga: Tips Agar Terhindar dari Jeratan dari Pinjaman Online Ilegal: Ada 3 Cara!
5. Surat nikah orang tua (asli dan fotocopy)
6. Nama dan identitas seseorang yang bisa menjadi saksi kelahiran
Semua berkas harus dan wajib untuk di fotocopy dengan rangkap 3 sampai 4.
Baca Juga: Link Streaming Drakor Happiness Episode 1: Yoon Sae Bom Diperiksa di Laboratorium, Ada Apa?
Kalau sudah menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah: