Kini giliran Korp Adhyaksa yang tidak menunjukan komitmennya membongkar perkara suap yang melibatkan anggotanya sendiri.
Selain menolak pemeriksaan Komisi Kejaksaan, Kejagung juga enggan berkoordinasi dengan KPK.
Keseriusan Kejagung menghukum anggotanya yang terlibat skandal Korupsi juga tidak muncul dan pemerintah tidak memberi tanggapan serius.
Baca Juga: Muak Dituding Minta Bayaran pada Deddy Corbuzier, Hana Hanifah Beberkan Hal Ini!
3. Ketidakjelasan Arah Politik Hukum
Saat ini, pemerintah hanya punya satu kebijakan khusus pemberantasan Korupsi yaitu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Tetapi capaiannya belum optimal, pada fokus sektor Keuangan Negara capaian aksi peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa masih di angka 43,2 persen. Kenyataannya Korupsi di sektor tersebut adalah yang terbanyak.
Baca Juga: Kenali Penyebab Gagal Jantung yang Dialami Hanna Kirana, Salah Satunya Disebabkan oleh Virus
4. Tata Kelola Penanganan Covid-19 yang Buruk
Impunitas Undang-Undang Penanganan Pandemi, polemik pasal 27 ayat (1) dan (2) yang memberikan hak impunitas kepada pejabat sehingga tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana sehingga bebas tuduhan kerugian negara.