Pendapatan perbulan yang dihasilkan tidak boleh melewati nominal Rp 3,5 juta, dengan catatan tertentu pada beberapa wilayah.
“Khusus pekerja di wilayah dengan UMP atau UMK di atas Rp 3,5 juta, batas maksimal pendapatan menjadi sebesar UMK,” tulis keterangan @kemenkominfo.
Baca Juga: Rafathar Mogok Photoshoot, Raffi Ahmad Bakar Semangatnya hingga Beri 'Iming-iming' Hadiah
Nantinya pendapatan UMK akan dibulatkan menjadi nominal ratusan ribu penuh sebagai berikut.
“Misal UMK Kab.Karawang sebesar Rp4,798,312 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta,” lanjut keterangan.
Kemnaker juga menyebut syarat calon penerima BSU haruslah bekerja di wilayah yang melaksanakan PPKM level 3 dan level 4 sesuai ketentuan pemerintah.
Baca Juga: Ada Penambahan Titik Lokasi Ganjil Genap di Jakarta, Simak Selengkapnya
Bantuan Subsidi Upah menyasar para pekerja dari sektor industri konsumsi, transportasi, properti, real estate, hingga perdagangan dan jasa.
“Kecuali pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK,”terangnya.
Kemnaker sendiri menggunakan data calon penerima bantuan sesuai database milik BPJS Ketenagakerjaan.