Beberapa dokumen pendukung lainnya yaitu KTP dan pas foto berukuran 2x3 dengan latar belakang biru.
Setelah semua syarat terpenuhi, pihak KUA akan segera memproses untuk mengganti buku nikah yang rusak atau hilang.
Baca Juga: Sahabat Ungkap Kondisi Sebenarnya Lesti Kejora dan Rizky Billar Setelah Babymoon di Turki!
Harus diingat, duplikasi buku nikah di KUA apabila terjadi kehilangan atau rusak.
Selain hilang atau rusak, buku nikah tidak dapat diduplikasikan.
Duplikasi buku nikah yang hilang atau rusak, hanya dapat dilakukan di KUA yang tercatat di buku nikah awal.
Oleh karena itu, duplikasi buku nikah tidak bisa diganti di sembarang KUA yang ada di Indonesia.***