"Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor," jelasnya.
Di sisi lain, Firli Bahuri membeberkan upaya-upaya yang dilakukan demi mencegah korupsi.
Mulai dari pendidikan antikorupsi, hingga penindakan kasus korupsi, semuanya memang harus lebih digalakkan.
"Berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan perilaku koruptif,
"Diawali dengan pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi," ungkapnya.
Baca Juga: Resmi Ganti Nama Jadi Meta, Facebook Malah Dituduh Ingin Menghindari Skandal
Firli Bahuri menambahkan, KPK saat ini pun telah melakukan berbagai upaya pencegahan untuk memperbaiki sistem yang ada, sehingga tidak ada lagi peluang dan kesempatan untuk bertindak korupsi.
Upaya-upaya ini antara lain dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset pelaku korupsi.
Kendati upaya-upaya ini diharapkan menimbulkan ketakutan akan tindak korupsi, namun nyatanya perilaku koruptif masih belum bisa dihentikan.***