Terkait Wacana Penerapan Hukuman Mati bagi Maling Uang Rakyat, Ketua KPK: Perlu Didukung

- 29 Oktober 2021, 19:10 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan dukungan terhadap pengkajian penerapan hukuman mati bagi para pelaku korupsi atau maling uang rakyat.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan dukungan terhadap pengkajian penerapan hukuman mati bagi para pelaku korupsi atau maling uang rakyat. /YouTube/KPK RI

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan terhadap wacana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yang tengah mengkaji penerapan hukuman mati bagi maling uang rakyat (koruptor).

Terutamanya, pengkajian penerapan hukuman mati bagi para maling uang rakyat ini diperuntukkan pada kasus korupsi berat atau megakorupsi.

Bahkan Ketua KPK, Firli Bahuri, menyambut baik gagasan tentang hukuman mati bagi para maling uang rakyat ini.

Baca Juga: Manchester United Sudah Siap Kehilangan Paul Pogba pada Jendela Transfer Musim Panas Mendatang

"Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi," ujar Firli Bahuri pada Jumat, 29 Oktober 2021.

Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Firli Bahuri menambahkan jika ancaman dalam pasal yang menjerat maling uang rakyat ini perlu diperluas.

Pihaknya menilai bahwa penerapan hukuman harus menimbulkan efek jera yang lebih, khususnya bagi para pelaku korupsi.

Baca Juga: Sampaikan Pesan Tersirat, Indonesia Memilih Batik Biota Laut untuk Dipamerkan di Expo 2020 Dubai

"Perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tipikor,

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x