Mulai 27 Oktober 2021, Kementerian Kesehatan Berlakukan Tarif Baru RT-PCR

- 27 Oktober 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi PCR.
Ilustrasi PCR. /Pixabay/analogicus

Baca Juga: Iko Uwais Perankan Karakter Antagonis di Film The Expendables 4

Sebelumnya, tes RT-PCR menjadi sorotan di kalangan netizen karena akan diberlakukan untuk seluruh transportasi umum.

Pemberlakuan tes RT-PCR untuk seluruh transportasi umum tersebut diungkapkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Presiden juga memberikan arahan tegas kepada kami semua untuk segera mengambil langkah terkait keputusan dan kebijakan mengenai hal ini dan merancang agar tidak ada peningkatan kasus akibat liburan nataru,” jelas Menko Marves.

Baca Juga: Panggil Eksekutif dari 3 Media Sosial Ini, Senat AS Pertanyakan Keselamatan Pengguna Anak-anak dan Remaja

Kebijakan tersebut menuai banyak kritikan karena tarif tes RT-PCR cukup tinggi dan tidak ramah di kantong masyarakat.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sendiri berharap tarif tes RT-PCR bisa diturunkan menjadi Rp300 ribu.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA Youtube Kementerian Kesehatan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah