Mulai 27 Oktober 2021, Kementerian Kesehatan Berlakukan Tarif Baru RT-PCR

- 27 Oktober 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi PCR.
Ilustrasi PCR. /Pixabay/analogicus

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengumumkan harga baru untuk pemeriksaan tes cepat berantai polimerase atau RT-PCR.

Harga baru tes RT-PCR diumumkan melalui konferensi pers yang disiarkan pada kanal YouTube Kementerian Kesehatan pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Menurut Prof Abdul Kadir selaku Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI menyebutkan pemberlakukan tarif baru harga tes RT-PCR akan berlaku mulai dari 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Hasil French Open 2021 Hari Ini: Rinov-Phita Gagal Buat Kejutan, Kento Momota Buat Pemain India 'Nyesek'

Tarif baru RT-PCR tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR

"Pemberlakuan tarif ini mulai pada saat dikeluarkan surat edaran dan saat ini edaran itu sudah kita edarkan dan berlaku saat ini," kata Prof Abdul Kadir, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Kementerian Kesehatan RI pada 27 Oktober 2021.

Tarif baru tes RT-PCR yang mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 adalah Rp275 ribu dan Rp300 ribu.

Baca Juga: Cara Menyilangkan Tangan Anda Dapat Menungkapakan Tentang Kepribadian, Salah Satunya Emosional!

Untuk pulau Jawa dan Bali ditetapkan tarif tes RT-PCR adalah Rp275 ribu.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA Youtube Kementerian Kesehatan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x