Mulai 27 Oktober 2021, Kementerian Kesehatan Berlakukan Tarif Baru RT-PCR

- 27 Oktober 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi PCR.
Ilustrasi PCR. /Pixabay/analogicus

Sedangkan untuk tes RT-PCR di luar Jawa dan bali dikenakan tarif Rp300 ribu.

Tarif yang berlaku tersebut mengalami penurunan dimana sebelumnya tarif RT-PCR dikenakan Rp495 ribu per orang.

Baca Juga: Ayah Kejora Kepergok Ingin Bawa Ini dari Turki, Rizky Billar: Yang Mana Mau Kita Karungin?

Tarif Rp495/000 tersebut tertuang dalam SE Dirjen Pelayanan KEsehatan No.HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020.

Prof Abdul KAdir menuturkan bahwa pemenuhan harga pokok dari alat RT-PCR dilakukan berdasarkan hasil dari audit dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP RI.

Berdasarkan hasil audit dengan BPKP RI, alat RT-PCR mengalami penurunan harga dan merupakan bahan yang habis pakai termasuk hamzat dan sebagainya.

Baca Juga: Farhat Abbas Siap Nyapres 2024: Saya akan Lebih Hebat dari Jokowi!

"Sehingga harga kita turunkan dari sebelumnya Rp495 ribu menjadi Rp275 ribu," tuturnya.

Selain itu Prof Abdul Kadir juga mengungkapkan bahwa tarif terbaru RT-PCR tersebut berlaku untuk penyelesaian hasil 1x24 jam sejak pengambilan sampel.

"Dalam surat edaran in ada batas tarif tertinggi. Kita tidak izinkan ada harga tertinggi lagi termasuk kecepatan hasil. Batas tarif tertinggi maksimal hasil 1x24 jam," katanya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA Youtube Kementerian Kesehatan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah