PR TASIKMALAYA - Seturut dengan arahan Presiden Jokowi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), saat ini tengah melakukan kajian terhadap penurunan harga batas tes polymerase chain reaction (PCR).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu.
Tak hanya menurunkan harga, Presiden juga meminta penyesuaian terhadap durasi berlakunya tes PCR tersebut.
Baca Juga: Putri Mako Akhirnya Menikah dengan Kei Komuro, Setelah Sempat Mengundang Kontroversi
Pihaknya meminta agar tes PCR untuk pelaku perjalanan pesawat, dapat berlaku 3x24 jam.
Permintaan Presiden Jokowi terkait penurunan harga tes PCR ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Panjaitan.
"Mengenai hal ini, arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Luhut, pada Senin, 25 Oktober 2021.
Baca Juga: Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Siapkan Rumah Mewah, Ada Ruangan Khusus Ini untuk El Barack
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan jika Kemenkes saat ini tengah membahas penurunan harga tes PCR tersebut.