Mulai 26 Oktober 2021, Pembelian Tiket Kereta Api Wajib Menggunakan KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA

- 19 Oktober 2021, 20:30 WIB
Terhitung mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api wajib menggunakan NIK bagi WNI dan paspor bagi WNA.
Terhitung mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api wajib menggunakan NIK bagi WNI dan paspor bagi WNA. /instagram.com/keretaapikita

Ketentuan yang diberlakukan oleh PT KAI ini bertujuan untuk mengintegrasikan data di aplikasi PeduliLindungi.

Nantnya ketika boarding, tiket kereta api akan otomatis terintegrasi dengan status vaksin serta tes skrining baik RT-PCR maupun Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Dituding Muka Duka, Indra Bekti Tak Peduli dan Siap Terima Job dari Lesti Kejora Lagi: yang Penting Billar...

Sesuai regulasi SE No. 69 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan, masyarakat yang akan menaiki kereta wajib untuk melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.

Selain itu untuk kereta api jarak jauh wajib menunjukan keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Untuk kereta lokal dan aglomerasi tidak diwajibkan menyertakan hasil tes negatif dari RT-PCR maupun Rapid Test Antigen, cukup dengan vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Dituding Muka Duka, Indra Bekti Tak Peduli dan Siap Terima Job dari Lesti Kejora Lagi: yang Penting Billar...

Bagi anak-anak dibawah usia 12 tahun belum diperkenankan untuk naik kereta api.

PT KAI sendiri telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 64 stasiun pulau Jawa dan Sumatera.

Layanan Rapid Test Antigen di stasiun sendiri dikenakan tarif Rp45.000 khusus untuk penumpang kereta api.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah