3 Tahun Disiksa dan Disekap Majikan, TKW Ini Berhasil Diselamatkan dan Siap Pulang ke Indonesia

- 28 September 2021, 11:26 WIB
TKW Indonesia berhasil dilematkan setelah dapat penyiksaan selama 3 tahun.
TKW Indonesia berhasil dilematkan setelah dapat penyiksaan selama 3 tahun. /Pixabay

PR TASIKMALAYA – Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia yang diduga menjadi korban penyiksaan dan penyekapan majikannya sendiri selama tiga tahun terakhir akhirnya berhasil diselamatkan pihak otoritas Malaysia baru-baru ini.

Penyelamatan TKW asal Indonesia tersebut dilakukan di daerah Ayer Tawar, Perak pada Kamis, 23 September 2021.

Penyelamatan ini digelar sebagai bentuk kompromi Negeri Jiran yang ingin memastikan bahwa pihak mereka sama sekali tidak akan mentolerir kerja paksa terhadap TKW dari negara manapun.

Baca Juga: Nilai Video Pernikahan Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora adalah Baru, Roy Suryo: Seolah-olah Itu Dibuat Lama

Meski penyelematan TKW yang disekap dan disiksa oleh majikannya sendiri tersebut sudah berlangsung dua hari sebelumnya, tetapi pihak Kementerian Sumber Manusia Malyasia baru merilis pernyataan resmi per tanggal 25 September 2021.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman World of Buzz, aksi penyelamatan ini baru digelar setelah pihak Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia yang berada di Kuala Lumpur mengajukan protes per tanggal 20 September 2021.

Setelah dilakukan penyeledikan, akhirnya rumah sang majikan pun digrebek tiga hari setelahnya oleh tim yang terdiri atas pegawai Jabatan Tenaga Kerja (JTK), badan imigrasi Malaysia (MAPO), dan petugas polisi.

Baca Juga: Gara-gara Sembunyikan Nikah Siri, Lesti Kejora dan Rizky Billar Sempat Ditegur oleh Salah Satu Ustaz

Menurut keterangan humas Kementerian Sumber Manusia, TKW asal Indonesia tersebut jadi bisa disekap oleh majikannya gegara mendapatkan ancaman.

Ancaman muncul dari status si TKW yang sebenarnya tidak memiliki izin bekerja resmi di Malaysia.

Kabarnya TKW tersebut pertama kali datang ke Malaysia di bulan Juni 2003 lewat bantuan agen.

Baca Juga: Tak Kuat dengan Cibiran Netizen, Sosok Ini Sempat Menjauhi Rizky Billar dan Lesti Kejora

Setelah mendapatkan pekerjaan sebagai pembantu, gaji korban dipotong sebesar 350 Ringgit Malaysia (sekitar Rp1,2 juta) setiap bulannya.

Pemotongan gaji itu berlangsung selama empat bulan sebagai bayaran yang harus diberikan kepada si agen penyalur.

“Korban sama sekali tidak mengetahui pemotongan ini karena urusan gaji diserahkan kepada si agen. Dan korbannya juga tidak memiliki kontrak tertulis perihal pekerjaannya,” jelas humas Kementerian Sumber Manusia.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahan The Days Milik Porno Graffitti , Opening Anime Boku no Hero Academia

Pekerjaan korban resmi berakhir di bulan Juni tahun lalu.

Akan tetapi hingga akhirnya diselamatkan oleh pihak otoritas Malaysia, korban malah masih berstatus pembantu di rumah pelaku penyiksaan dan penyekapan.

Kabarnya, TKW tersebut sudah tidak menerima gaji selama tiga tahun terakhir sejak tahun 2018 hingga 2021.

Baca Juga: Sambut HUT ke-76, PT KAI Bekerjasama dengan PT INTI Terkait Sistem Monitoring Peralatan dan Fasilitas Online

Jika ditotal, si majikan berhutang gaji sebesar 25 ribu Ringgit Malaysia (sekitar Rp85 juta).

Tiap kali korban berusaha meminta gajinya dari si majikan, yang diterima bukan uang melainkan berbagai bentuk siksaan.

Salah satunya ditendang di bagian wajah.

Baca Juga: Alami Anxiety atau Kecemasan Berlebihan? Coba Konsumsi Makanan Ini untuk Meredakan, Salah satunya Omega 3

Dan korban juga akan langsung dimarahi habis-habisan jika mengungkit keinginannya untuk pulang ke tanah air.

Saat ini, korban yang masih trauma sedang ditampung sementara di Central Zone Shelter di Damansara setelah diberikan Interim Protection Order (IPO) oleh Pengadilan Sri Manjung.

IPO yang dimiliki korban akan menjamin keselamatan dan perlindungannya hingga tanggal 13 Oktober nanti.

Sementara si majikan yang menjadi pelaku penyiksaan dan penyekapan, meski tidak langsung ditangkap di tempat, tetapi kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: World of Buzz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah