Sebut KPK Ada di Kondisi Paling Kelam, Febri Diansyah ke Jokowi: Berbuatlah Sesuatu, Niscaya...

- 26 September 2021, 19:00 WIB
Febri Diansyah mengungkapkan lima alasan mengapa Presiden Jokowi perlu mengangkat 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.*
Febri Diansyah mengungkapkan lima alasan mengapa Presiden Jokowi perlu mengangkat 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.* /Instagram @febridiansyah.id

PR TASIKMALAYA - Febri Diansyah mendesak Presiden Jokowi untuk mengangkan 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Febri Diansyah pun mengungkapkan lima alasan Jokowi perlu mengangkat 56 pegawai yang tidak lolos TWK tersebut.

Hal itu disampaikan Febri Diansyah usai ia hadir di Kantor Pemberantasan Korupsi Darurat pada Jumat, 24 September 2021.

Baca Juga: Termasuk Mark NCT dan Kai EXO, 5 Idol K-pop Ini Miliki Kepribadian INFJ

Ia menyebut, sebagai kepala negara, Jokowi adalah pemimpin tertinggi dan perlu aware pada pemberantasan korupsi.

"Ia adalah Pemimpin tertinggi dalam penyelenggaraan negara ini. Apalagi terkait pemberantasan korupsi.

"Karena kita tahu, korupsi adalah virus paling jahat yang menggerogoti negara," tulisnya di akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Efek Samping Vaksin Pfizer di Inggris Beragam, Salah Satunya Alami Sakit Kepala

Lalu, Febri Diansyah juga menyinggung soal UU KPK Pasal 1 Anggka 3 UU 19 Tahun 2021.

Menurutnya, Presiden telah mengirimkan surat kepada DPR untuk menugaskan Menkumham dan Menpan RB untuk membahas revisi UU KPK.

Ia juga menyinggung jika presiden menandatangani Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Baca Juga: Sukses Beri Kode pada Deddy Corbuzier, Sabrina Chairunnisa: Walau Pake Ngomel

Febri Diansyah mengungkapkan lima alasan mengapa Presiden Jokowi perlu mengangkat 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.*
Febri Diansyah mengungkapkan lima alasan mengapa Presiden Jokowi perlu mengangkat 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.* Tangkapan layar Twitter @febridiansyah

Baca Juga: Geng Berang-berang Kanada Ditetapkan sebagai Tersangka Penyerangan Berkelompok dan Jadi Buronan!

"Presiden disebut sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS, sehingga berwenang: mengangkat, memberhentikan & memberhentikan PNS.

"Kekuasaan yang ada di KPK hanya delegasi dari Presiden," sambung Febri Diansyah dalam alasan ketiga.

Kemudian, ia juga menyinggung soal janji politik presiden yang mengaku akan memperkuat KPK dan memebrantas korupsi.

Baca Juga: Konsumsi 1,5 Liter Minuman Bersoda dalam 10 Menit Akibat Cuaca Panas, Pria Tiongkok Ini Meninggal Dunia

Menurutnya, saat ini, hal itu perlu dilakukan demi menyelamatkan KPK dari TWK yang bermasalah.

Febri Diansyah juga meminta Ombudsman RI dan Komnas HAM untuk mencari masalah dalam pelaksanaan TWK tersebut.

"ORI menemukan maladministrasi & Komnas HAM bilang ada 11 pelanggaran HAM dlm pelaksanaan TWK.

Baca Juga: Dapat Kabar Tukul Arwana Dilarikan ke Rumah Sakit, Vega Darwanti: Perasaan Aku Campur Aduk...

"Bahkan, para pegawai dihambat mengetahui info TWK yang mbuat mereka disingkirkan," sambungnya.

Di akhir cuitannya, Febri Diansyah mengaku memang tidak bisa mendesak presiden, namun ia menginginkan tanggung jawab.

"Pak Presiden yang kami hormati, kondisi KPK berada pada situasi paling kelam.

Baca Juga: Usai Bocorkan Isi Chat dengan Ayus , Ririe Fairus Justru Diejek sang Mantan Suami Gegara Hal Ini

Febri Diansyah mengungkapkan lima alasan mengapa Presiden Jokowi perlu mengangkat 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.*
Febri Diansyah mengungkapkan lima alasan mengapa Presiden Jokowi perlu mengangkat 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.* Tangkapan layar Twitter @febridiansyah

"Berbuatlah sesuatu. Niscaya ini akan jadi cerita untuk generasi nanti.

"Bahwa pernah ada sebuah negeri yang dipimpin oleh seorang Presiden yang...," tandasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah