Sebelumnya, Azis Syamsuddin sempat meminta agar undangan pemeriksaan ditunda hingga tanggal 4 Oktober 2021 dengan alasan sedang isolasi mandiri.
Wakil Ketua DPR itu ditangkap di sebuah kawasan di Jakarta Selatan dan tiba di gedung KPK pada pukul 19.53 WIB.
Ia kemudian keluar dari ruang pemeriksaan pada jam 00.23 WIB dengan mengenakan rompi berwarna oranye dan kedua tangan diborgol.
Azis Syamsuddin dinyatakan menyerahkan uang suap sebesar Rp 3 miliar dan 36 ribu dolar, atau yang setara dengan Rp 514,2 juta, kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Uang suap tersebut diberikan untuk menangani dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan sedang dalam pemeriksaan oleh KPK.***