Hal ini karena KPK tidak memberikan kabar sehingga pihaknya baru mengikuti laporan penangkapan sejak Jumat pagi, 23 September 2021.
"Kita tidak tahu ini (pemanggilan Azis) panggilan ke berapa karena tidak disampaikan KPK," ujarnya.
Baca Juga: Apakah Disney+ akan Segera Menerapkan Iklan? Begini Jawaban Sang CEO
"Kami mengikuti pemberitaan sejak Jumat pagi, Jubir KPK mengatakan Azis kirim surat meminta pemanggilan ditunda," terangnya.
Ia memandang bahwa penjelasan secara terbuka dari KPK sangat dibutuhkan agar masyarakat mengapresiasi penangkapan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Namun, Trimedya Pandjaitan juga menilai bahwa tindakan KPK ini dapat menghapus keraguan terhadap kinerja KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Kamu Lihat Pertama Kali? Jawabannya Ungkap Kelemahan Tersembunyimu
"Kita tahu trennya sekarang (di KPK) orang diundang, kemudian menjadi tersangka," tuturnya.
"Lalu ditahan karena ada anggapan kalau dipanggil sebagai tersangka pasti langsung menghindar," tandasnya.
Seperti yang telah diberitakan Pikiran Rakyat, Azis Syamsuddin dijemput paksa oleh KPK pada Jumat malam, 23 September 2021.