Pastikan Tunjangan Hari Tua Tetap Diberikan, KPK akan Berhentikan Puluhan Pegawai yang Gagal TWK

- 21 September 2021, 18:36 WIB
Ali Fikri tegaskan 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan karena gagal TWK akan tetap diberikan tunjangan hari tua.
Ali Fikri tegaskan 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan karena gagal TWK akan tetap diberikan tunjangan hari tua. /ANTARA/HO-Humas KPK/

PR TASIKMALAYA - Masalah terkait pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih berlanjut.

Terdapat 56 pegawai KPK yang tidak lolos dalam TWK yang akan diberhentikan secara hormat.

Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menekankan bahwa ke-56 pegawai KPK yang gagal dalam TWK itu akan tetap mendapat tunjangan hari tua.

Baca Juga: Ungkap Pengalaman Terberat Selama Menjadi Trainee, Lisa BLACKPINK Sempat Syok: Semuanya Terasa Menantang

"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun," ungkap Ali Fikri.

"Namun KPK memberikan tunjangan hari tua sebagai pengganti manfaat pensiun," tambahnya dalam pernyataan pada Selasa, 21 September 2021.

Ali Fikri menerangkan bahwa tunjangan hari tua adalah dana tunai bagi penasihat dan pegawai KPK.

Baca Juga: Ivan Gunawan Bantah Hebohnya Kabar Dirinya Meninggal, Rossa Marah: Astaghfirullah, Pengen Aku...

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, tunjangan ini diberikan saat masa tugas berakhir (purnatugas) untuk jaminan kesejahteraan.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x