PR TASIKMALAYA - Laporan balik dari terduga pelaku pelecehan seksual di KPI Pusat, EO dan RT, yang ditujukan kepada korban MS, ditolak oleh Polda Metro Jaya.
Adapun laporan yang diberikan oleh terduga pelaku pelecehan seksual di KPI Pusat, EO dan RT terhadap MS, adalah terkait pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pun memberikan alasan terkait ditolaknya laporan dari terduga pelaku pelecehan seksual di KPI Pusat, EO dan RT.
Baca Juga: Anaknya Ulang Tahun, Arya Saloka Sebut Putri Anne Sekuat Rambo: Nggak Tahu Kalau...
Menurut penjelasan Yusri, penolakan laporan ini dikarenakan sudah adanya perkara yang melibatkan EO dan RT, dan saat ini tengah dalam tahap penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Misalnya nih saya dituduh mencuri dan sedang diproses polisi tapi saya tiba-tiba tidak terima dan saya melaporkan atas pencemaran nama baik, boleh enggak?" ujar Yusri menganalogikan.
Yusri juga menambahkan, bahwa saat ini, masalah terdahulu yang melibatkan para terduga pelaku pelecehan seksual di KPI Pusat ini belum selesai.
"Karena kan ini masalah belum selesai yang satu," sambungnya, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.