PR TASIKMALAYA - Hingga kini, kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang menimpa pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih jadi perbincangan hangat masyarakat.
Pasalnya, terduga pelaku kasus tersebut tidak lain adalah pegawai KPI itu sendiri.
Kali ini, terduga pelaku yang merupakan pegawai KPI tersebut melaporkan balik terduga korban MS ke pihak berwajib terkait pelanggaran UU ITE.
Rencananya, dua orang terduga pelaku yang berinisial RT dan EO akan melaporkan MS atas pelanggaran UU ITE.
Melalui kuasa hukumnya, Tegar Putuhena, RT dan EO mengalami cyber bullying atas pesan berantai yang diduga disebar oleh MS ke media sosial.
"Terjadi cyber bullying kepada klien kami, keluarga, dan anaknya," kata Tegar Putuhena pada 6 September 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal Pertama yang Terlihat Bongkar Masalah Terbesar yang Anda Hadapi Saat Ini
Menurut Tegar Putuhena, tindakan cyber bullying tersebut sudah keterlaluan.