"Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik kepada si pelapor," lanjut Tegar Putuhena.
Dalam pesan berantai yang sempat viral di media sosial tersebut, secara terang-terangan menyebut identitas terduga pelaku.
"Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya membuka identitas pribadi tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE," terang Tegar Putuhena.
Setelah itu, identitas terduga pelaku disebarluaskan dan terjadi cyber bullying.
Tidak hanya itu, foto keluarga juga tersebar di media sosial.
Baca Juga: Taliban Klaim Telah Berhasil Taklukan Lembah Panjshir, Sebut Selesaikan Pengambilalihan Afghanistan
Tegar Putuhena menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut.
"Foto keluarga disebarkan itu juga kita akan pertimbangkan," tambah Tegar Putuhena.
Rencananya, terduga pelaku akan melapor balik MS kepada kepolisian, KOMNAS HAM, dan lembaga lainnya.