Wakil Ketua KPK Langgar Kode Etik Berat, PSI Desak Lili Pintauli Siregar Segera Mundur

- 31 Agustus 2021, 21:46 WIB
Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo, memberikan pernyataan terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti telah melanggar kode etik berat.
Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo, memberikan pernyataan terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti telah melanggar kode etik berat. /Pikiran Rakyat Tasikmalaya/ Fitri Rachmawati

“Dewan Pengawas KPK hanya memberi sanksi pemotongan gaji pokok. Ini pelanggaran berat yang dampaknya adalah pelecehan terhadap integritas KPK,” keluh dia.

“Sanksi potong gaji (40 persen dari gaji pokok) terlalu ringan. Ibu Lili Pantauli Siregar layak mundur,” llanjutnya.

Baca Juga: Beredar Dugaan Anak Basuki Tjahaja Purnama Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Beri Klarifikasi

Melalui juru bicaranya, Ariyo Bimmo, PSI pun merasa heran dengan hukuman atau sanksi yang diberikan Dewan Pengawas KPK kepada Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar.

Padahal Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik berat yakni, berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial yang berstatus terperiksa.

“Dan Dewan Pengawas KPK hanya memberi sanksi pemotongan gaji pokok. Kalau sanksinya hanya seperti ini, jangan bermimpi pelanggaran semacam itu tidak akan terulang,” keluh Ariyo Bimmo.

Baca Juga: Link Streaming Drakor Police University Episode 8: Yoo Dong Man Mulai Curigai Kang Sun Ho

Ariyo Bimmo menambahkan, sanksi yang diberikan Dews KPK kepada Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar niscaya akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan aturan, dan akan merugikan kredibilitas KPK.

Hal yang patut diingat oleh KPK, Dewas KPK termasuk para pimpinan KPK saat ini adalah, kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui banyaknya kasus garong duit rakyat yang diselesaikan.

“Tapi bagaimana KPK dapat menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan secara internal,” tambah dia.

Halaman:

Editor: Arman Muharam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x