PR TASIKMALAYA - Pengamat ekonomi, Rizal Ramli menanggapi soal keputusan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) untuk mengganti kata 'koruptor' dengan Maling, rampok, dan garong uang rakyat.
Rizal Ramli salut dengan langkah yang diambil PRMN dengan mengubah istilah 'koruptor' tersebut.
"Pikiran Rakyat keren abis," cuit Rizal Ramli pada 30 Agustus 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @RamliRizal.
Baca Juga: PRMN Ganti Istilah Koruptor dengan Perampok Uang Rakyat: Wajahnya Lebih Baik Dipajang di Monas
Rizal Ramli juga mengenang saat dulu menjalani kehidupan mahasiswanya di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Saat menjadi mahasiswa di ITB, Rizal Ramli mengaku sering membaca koran Pikiran Rakyat.
"Waktu jadi mahasiswa di ITB, setiap hari baca koran @pikiran_rakyat," lanjut Rizal Ramli.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, PRMN Ganti Kata 'Koruptor' dengan Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat
Tidak hanya itu, Rizal Ramli juga mengingat saat seorang wartawan Pikiran Rakyat yang bernama Kang Ruslan meliput pengadilan mahasiswa Bandung di era 70-an.
"Kang Ruslan terus cover pengadilan mahasiswa Bandung 1978," tutup Rizal Ramli.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, PRMN per tanggal 29 Agustus 2021 resmi mengubah kata 'koruptor' dengan Maling, rampok, dan garong uang rakyat.
Sikap PRMN ini didasari adanya wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mengganti kata koruptor dengan 'penyintas korupsi'.
Wacana ini pertama kali dilontarkan oleh Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana.
Menurut pihaknya, para Maling uang rakyat (koruptor) ini telah menjalani hukuman dan telah dianggap mendapatkan pelajaran berharga untuk disebarluaskan kepada masyarakat.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah KPK Buka Lowongan Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi?
Wawan Wardiana juga menyampaikan bahwa Maling uang rakyat (koruptor) ini telah mengalami kehidupan yang menyedihkan.
"Apa yang terjadi ternyata lebih menyedihkan bagi kami yang mendengar," kata Wawan Wardiana pada 20 Agustus 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Testimoni para Maling uang rakyat (koruptor) ini diharapkan bisa memberikan pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Jadi edukasi bagi semua pihak untuk memetik pelajaran dari perjalanan mereka bagaimana perihnya pada saat mulai ditetapkan tersangka," tutur Wawan Wardiana.
Tidak hanya itu, Wawan Wardiana juga akan meminta testimoni para Maling uang rakyat ini terkait perasaannya saat menjalani hukuman.
Baca Juga: Klarifikasi KPK Soal Koruptor Menjadi Penyuluh Antikorupsi: Hanya untuk Testimoni
"Kemudian bagaimana perasaan mereka, keluarga, anak, divonis, dan seterusnya," beber Wawan Wardiana.
Sementara itu, PRMN menilai kata 'penyintas korupsi' ini tidak mempermalukan atau membuat pelaku korupsi merasa malu.
Akhirnya, 170 media yang berada di bawah PRMN sepakat untuk menyebut koruptor dengan sebutan Maling, rampok, atau garong uang rakyat.***