Hoaks atau Fakta: Benarkah KPK Buka Lowongan Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi?

- 27 Agustus 2021, 20:44 WIB
HOAKS - KPK disebut membuka lowongan penyuluh antikorupsi, salah satu syaratnya merupakan mantan koruptor.*
HOAKS - KPK disebut membuka lowongan penyuluh antikorupsi, salah satu syaratnya merupakan mantan koruptor.* /ANTARA/Dhemas Reviyanto

PR TASIKMALAYA - Beredar sebuah unggahan yang menyebut KPK membuka lowongan penyuluh antikorupsi.

Dalam unggahan tersebut, KPK mengajukan sejumlah syarat untuk penyuluh antikorupsi.

Ada empat syarat yang ditulis KPK untuk menjadi penyuluh antikorupsi, salah satunya koruptor.

Baca Juga: Luhut Binsar Panjaitan Resmi Soft Launching KA Bandara YIA, Berharap Tingkatkan Ekonomi dan Pariwisata

"Syarat: 1) Pernah korupsi di atas Rp 1 Milyar, 2) Berkelakuan baik, 3) Hampir rampung jalani masa hukuman, 4) Lulus tes psikologi."

Dalam unggahan itu juga disebutkan kemana berkas lamaran tersebut ditujukan.

Namun, benarhkah KPK membuka lowongan penyuluh antikorupsi untuk koruptor?

Baca Juga: Maafkan Pembully Anaknya, Shandy Aulia Kini Dilaporkan Laura dengan Dugaan Promosi Judi Online

HOAKS - KPK disebut membuka lowongan penyuluh antikorupsi, salah satu syaratnya merupakan mantan koruptor.*
HOAKS - KPK disebut membuka lowongan penyuluh antikorupsi, salah satu syaratnya merupakan mantan koruptor.* Tangkapan layar Twitter @kpk_ri

Baca Juga: Joe Biden Tangisi Belasan Tentara AS yang Tewas dalam Ledakan di Kabul: Kami Tidak akan Memaafkan

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @KPK_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x