PR TASIKMALAYA - Beredar sebuah unggahan yang menyebut KPK membuka lowongan penyuluh antikorupsi.
Dalam unggahan tersebut, KPK mengajukan sejumlah syarat untuk penyuluh antikorupsi.
Ada empat syarat yang ditulis KPK untuk menjadi penyuluh antikorupsi, salah satunya koruptor.
"Syarat: 1) Pernah korupsi di atas Rp 1 Milyar, 2) Berkelakuan baik, 3) Hampir rampung jalani masa hukuman, 4) Lulus tes psikologi."
Dalam unggahan itu juga disebutkan kemana berkas lamaran tersebut ditujukan.
Namun, benarhkah KPK membuka lowongan penyuluh antikorupsi untuk koruptor?
Baca Juga: Maafkan Pembully Anaknya, Shandy Aulia Kini Dilaporkan Laura dengan Dugaan Promosi Judi Online
Baca Juga: Joe Biden Tangisi Belasan Tentara AS yang Tewas dalam Ledakan di Kabul: Kami Tidak akan Memaafkan