PR TASIKMALAYA - Beberapa hari yang lalu, sebuah lowongan pekerjaan yang kontroversial dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar di sosial media.
Sebuah lowongan pekerjaan itu diduga diperuntukan bagi narapidana koruptor untuk menjadi penyuluh antikorupsi di KPK.
Dalam lowongan pekerjaan yang mencantumkan nama KPK itu disebutkan bahwa pelamar harus pernah berkorupsi minimal Rp 1 miliar.
Baca Juga: Bagaimana Caramu Tertawa? Jawabannya Ungkap Kepribadian Unik, Bisa Jadi Humoris atau Tertutup
Selain itu, pelamar juga harus lulus tes psikologi, berkelakukan baik, dan telah hampir rampung menjalani hukuman.
Menyebarnya informasi lowongan pekerjaan ini pun memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk para pejabat negara dan politisi.
Namun setelah ditelusuri, lowongan pekerjaan untuk posisi penyuluh antikorupsi itu rupanya adalah hoaks.
Baca Juga: Simak Peraturan Pusat Perbelanjaan untuk Wilayah yang Termasuk PPKM Level 4
Hal ini sebagaimana klarifikasi yang telah dikeluarkan KPK, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @KPK_RI.