Simak Peraturan Pusat Perbelanjaan untuk Wilayah yang Termasuk PPKM Level 4

- 27 Agustus 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi pusat perbelanjaan, berikut peraturan selama PPKM level 4.
Ilustrasi pusat perbelanjaan, berikut peraturan selama PPKM level 4. /Pixabay/Alexas_Fotos

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Suka Menangis dan Emosional Saat Menonton Film, Cancer Kerap Sensitif

Kapasitas pengunjung yang diizinkan sebanyak 50 persen dari total kapasitas.

Untuk bisa masuk ke mal dan pusat perdagangan maka diperlukan aplikasi PeduliLindungi.

Peraturan selebihnya mengenai mal dan pusat perdagangan diatur sesuai dengan aturan pemerintah daerah.

Baca Juga: KA Bandara YIA Siap Dioperasikan, Masyarakat Bisa Naik Gratis Selama Uji Coba

Adapun rincian jumlah kabupaten atau kota yang termasuk wilayah PPKM Level 4 diantaranya:

Nanggroe Aceh Darussalam 1 kota.

Sumatera Utara 1 kota.

Sumatera Barat 1 kota.

Baca Juga: Ungkap Proses Pembuatan Cincin Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Airyn Tanu: Jangan Sampai Tidak Cocok

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah