Penahanannya Dibatalkan Polda Metro Jaya, Dr. Richard Lee Kini Wajib Lapor

- 13 Agustus 2021, 07:04 WIB
dr. Richard Lee resmi dibebaskan Polda Metro Jaya karena dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan hanya wajib lapor.
dr. Richard Lee resmi dibebaskan Polda Metro Jaya karena dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan hanya wajib lapor. /Instagram/dr.richard_lee

"Sudah pemeriksaan dan tidak ditahan. Hanya wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif," kata Yusri Yunus pada hari Kamis, 12 Agustus 2021.

Pembatalan penahanan dr. Richard Lee itu juga dikonfirmasi oleh pengacaranya dr. Richard Lee, Razman Arif Nasution, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari video yang diunggah pada 12 Juli 2021 di YouTube Intens Investigasi.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta, 13 Agustus 2021: Aries Buatlah Keputusan dan Taurus Cari Cinta yang Nyata!

"Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan," katanya.

Dalam konferensi pers pada Kamis malam, 12 Agustus 2021, Razman Arif Nasution mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Kapolri. 

"Terimakasih yang setinggi-tingginya kepada bapak Kapolri, bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo," tutur Razman Arif Nasution.

Baca Juga: Aldi Taher Sentil Ayah Rozak dan Ayu Ting Ting Lewat Lagu Rujak, Netizen: Astagfirullah Bang

Dibatalkannya penahanan dr. Richard Lee ini terjadi berkat atensi Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Atas atensi Pak Kapolri dan atas perintah Pak Kapolri maka klien saya tidak ditahan," tambahnya.

"Insyaallah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus terkait dengan dugaan menghilangkan barang bukti," tandas Razman Arif Nasution.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x