Polda Metro Jaya Klarifikasi Soal Penangkapan Paksa dr. Richard Lee: Itu Tidak Benar!

- 12 Agustus 2021, 14:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan soal penangkapan paksa dr. Richard Lee.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan soal penangkapan paksa dr. Richard Lee. /Divisi Humas Polri

PR TASIKMALAYA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan terkait penangkapan dr. Richard Lee baru-baru ini.

Yusri Yunus menerangkan bahwa dr. Richard Lee terlibat dalam kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Keterangan Yusri Yunus terkait kasus dr. Richard Lee ini disampaikan pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Marah Besar kepada Pangeran Andrew, Pangeran Charles sebut sang Adik Hanya Menambah Malu!

"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang kemudian dilakukan lidik dan sidik," kata Yusri Yunus dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Kemudian pihaknya menyelidiki lebih lanjut dugaan tersebut.

"Berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang bersangkutan melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti," lanjut Yusri Yunus.

Baca Juga: Temukan Kepribadian Dominan Kamu Lewat Pemilihan Unsur Alam Berikut Ini, Air atau Tanah?

Yusri Yunus mengatakan bahwa ilegal akses dan penghilangan barang bukti itu dilakukan sendiri oleh dr. Richard Lee.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x