Penahanannya Dibatalkan Polda Metro Jaya, Dr. Richard Lee Kini Wajib Lapor

- 13 Agustus 2021, 07:04 WIB
dr. Richard Lee resmi dibebaskan Polda Metro Jaya karena dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan hanya wajib lapor.
dr. Richard Lee resmi dibebaskan Polda Metro Jaya karena dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan hanya wajib lapor. /Instagram/dr.richard_lee

PR TASIKMALAYA - Polda Metro Jaya telah membatalkan penahanan dan membebaskan dr. Richard Lee.

Sebelumnya, dr. Richard Lee dilaporkan Kartika Putri atas kasus pencemaran nama baik.

Dalam kasus tersebut, dr. Richard Lee diduga telah meniadakan barang bukti hingga ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta, 13 Agustus 2021: Leo Evaluasi Hubungan dan Virgo Lebih Fokus pada Kerabat

Diberitakan oleh Pikiran Rakyat, dr. Richard Lee dikatakan telah mengakses barang bukti berupa akun Instagram.

Tindakan mengakses akun Instagram yang menjadi barang bukti itu pun dianggap ilegal dan melanggar hukum.

Namun, karena dr. Richard Lee dinilai kooperatif saat menjalani pemeriksaan, ia akhirnya dibebaskan, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tunjukkan Beberapa Kebaikan Hatinya, Song Joong Ki Berhasil Curi Laman Pemberitaan Utama

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus telah memerintahkan agar jajarannya meminta dr. Richard Lee untuk menerapkan wajib lapor.

"Sudah pemeriksaan dan tidak ditahan. Hanya wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif," kata Yusri Yunus pada hari Kamis, 12 Agustus 2021.

Pembatalan penahanan dr. Richard Lee itu juga dikonfirmasi oleh pengacaranya dr. Richard Lee, Razman Arif Nasution, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari video yang diunggah pada 12 Juli 2021 di YouTube Intens Investigasi.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta, 13 Agustus 2021: Aries Buatlah Keputusan dan Taurus Cari Cinta yang Nyata!

"Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan," katanya.

Dalam konferensi pers pada Kamis malam, 12 Agustus 2021, Razman Arif Nasution mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Kapolri. 

"Terimakasih yang setinggi-tingginya kepada bapak Kapolri, bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo," tutur Razman Arif Nasution.

Baca Juga: Aldi Taher Sentil Ayah Rozak dan Ayu Ting Ting Lewat Lagu Rujak, Netizen: Astagfirullah Bang

Dibatalkannya penahanan dr. Richard Lee ini terjadi berkat atensi Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Atas atensi Pak Kapolri dan atas perintah Pak Kapolri maka klien saya tidak ditahan," tambahnya.

"Insyaallah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus terkait dengan dugaan menghilangkan barang bukti," tandas Razman Arif Nasution.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x