PR TASIKMALAYA - Polda Metro Jaya telah membatalkan penahanan dan membebaskan dr. Richard Lee.
Sebelumnya, dr. Richard Lee dilaporkan Kartika Putri atas kasus pencemaran nama baik.
Dalam kasus tersebut, dr. Richard Lee diduga telah meniadakan barang bukti hingga ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta, 13 Agustus 2021: Leo Evaluasi Hubungan dan Virgo Lebih Fokus pada Kerabat
Diberitakan oleh Pikiran Rakyat, dr. Richard Lee dikatakan telah mengakses barang bukti berupa akun Instagram.
Tindakan mengakses akun Instagram yang menjadi barang bukti itu pun dianggap ilegal dan melanggar hukum.
Namun, karena dr. Richard Lee dinilai kooperatif saat menjalani pemeriksaan, ia akhirnya dibebaskan, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Tunjukkan Beberapa Kebaikan Hatinya, Song Joong Ki Berhasil Curi Laman Pemberitaan Utama
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus telah memerintahkan agar jajarannya meminta dr. Richard Lee untuk menerapkan wajib lapor.