BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair untuk Para Karyawan, Simak Syarat Terbaru Penerima BSU Subsidi Gaji

- 4 Agustus 2021, 20:05 WIB
Ilustrasi. BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan Agustus 2021.
Ilustrasi. BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan Agustus 2021. /Pixabay

PR TASIKMALAYA - Pemerintah akan kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Agustus 2021 melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini sudah berjalan sejak 2020 lalu dan dilanjutkan kembali tahun ini.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menerima data calon penerima BSU subsidi gaji untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Baca Juga: Tes Psikologi : Apakah Anda Memiliki Pikiran Sesat Atau Polos ? Cek dengan Melihat Gambar Ini

Hal itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah bahwa pihaknya telah menerima data dari BPJS sebanyak 1 Juta calon dari 8,73 juta pekerja yang diproteksikan akan mendapatkan bantuan.

Menurutnya, data tersebut akan dicek kembali oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian data dan agar tidak terjadi duflikasi.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari publikasi data," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kemnaker pada Rabu 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Nagita Slavina Tak Pernah Habiskan Uang Bulanan yang Ditafsir Rp200 Juta, Raffi Ahmad Ungkap Alasannya

Untuk menerima bantuan ini Kemnaker telah menerapkan syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri no 16 tahun 2021.

Adapun Syarat penerima bantuan Subsidi Gaji/Upah.

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Baca Juga: Komentar Menohok Ayah Rozak kepada Haters Ayu Ting Ting, Minta KBRI Singapura Jemput Pulang Kartika Damayanti

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 Juta.

Pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum Kabupaten/Kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Usai Wajah Putri Anne Disamakan dengan Nenek-nenek, Netizen Kini Desak Cek Hape Arya Saloka, Kenapa?

Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4,789.312 maka dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.

Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, proferti perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Hadiri Panggilan Penyidik Soal Pelaporan Jerinx SID, Adam Deni Beberkan: Nora Alexandra Sudah Diperiksa

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan disalurkan nanti pada Bulan Agustus 2021.***

Editor: Aliyah Bajrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x