Dewan Guru Besar UI Soroti Banyak Dampak Buruk dari Diberlakukannya Statuta UI, Dampaknya Bahkan ke Mahasiswa

- 27 Juli 2021, 18:06 WIB
Dewan Guru Besar Universitas Indonesia tanggapi Statua UI.
Dewan Guru Besar Universitas Indonesia tanggapi Statua UI. /Dok. Universitas Indonesia

Baca Juga: Coba Kuis Kepribadian di Sini, Mulai dari Cara Menilai Diri hingga Pola Pikir!

Mengingat banyaknya perubahan kebijakan dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang berdampak buruk pada banyak hal.

DGB UI dengan tegas meminta Presiden Jokowi melalui kementerian terkait untuk segera membatalkan diberlakukannya PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2013.

“Terkait catatan DGB UI tersebut, presiden melalui kementerian terkait diminta unutk tidak memberlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2013,” pinta Harkristuti Harkrisnowo.

Baca Juga: Ramai Anies Baswedan Terima Tantangan Makan 9 Menit Lewat Meme dari Warganet: Bisa! Insyaallah

Disamping itu, mengingat urgensinya permasalahan ini DGB UI pun meminta segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru.

“Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antar organ, yang sudah tentunya harus dibicarakan bersama diantara 4 organ UI,” tegas dia. ***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah