Dewan Guru Besar UI Soroti Banyak Dampak Buruk dari Diberlakukannya Statuta UI, Dampaknya Bahkan ke Mahasiswa

- 27 Juli 2021, 18:06 WIB
Dewan Guru Besar Universitas Indonesia tanggapi Statua UI.
Dewan Guru Besar Universitas Indonesia tanggapi Statua UI. /Dok. Universitas Indonesia

Dalam Statuta UI ini, 43 DGB UI pun menyoroti ihwal  aturan baru yakni, rektor berhak mengangkat dan memberhentikan jabatan akademik.

Termasuk berhak mengangkat dan memberhentikan jabatan fungsional penelit hingga rektor dan guru besar.

Baca Juga: Salah Sebut Makanan Favorit, Rizky Billar Sindir Lesti Kejora: Fans Aja Tahu, Masa Dia Enggak?

“DGB UI pun (tetap) menyoroti perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari pejabat pada BUMN atau BUMD menjadi direksi pada BUMN atau BUMD,” tutur Harkristuti Harkrisnowo dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari siaran pers UI, Bandung, Selasa, 27 Juli 2021.

Masalah lain yang disorori DGB UI adalah penghapusan kewajiban rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada Senat Akademik (SA) dan DGB.

“PP tersebut juga menghapus mandat bagi 4 orang untuk menyusun ART,” ungkap dia.

Baca Juga: Kritik Sistem Penanganan Covid-19 di Indonesia, Rizal Ramli: Gonta-ganti Istilah Tapi Hasil Nol

Belum lagi kata Harkristuti Harkrisnowo, dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ini syarat non anggota partai politik untuk menjadi anggota Majelis Wali Amanat (WMA) dihapuskan.

Belum lagi, dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ini disebutkan adanya kebijakan mengurangi kewajiban UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, keculi yang memiliki prestasi akademik tinggi.

“DGB pun menyoroti revisi yang mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa yang tidak mampu. Kecuali yang memiliki prestasi akademik yang tinggi,” kata Harkristuti Harkrisnowo.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah