PR TASIKMALAYA- Tak hanya karena rangkap jabatan atau cacat materil dan formil yang menjadi dasar empat puluh tiga (43) dewan guru besar atau DGB Universitas Indonesia (UI) mendesak PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI segera dibatalkan Jokowi.
Namun, banyak faktor yang melatarbelakangi 43 dewan guru besar UI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membatalkan Statuta UI.
Empat puluh tiga (43) dewan guru besar atau UI melihat banyak dampak buruk dari diberlakukannya Statuta UI.
Tak hanya pada iklim demokratis di Kampus UI, tetapi sampai ke level transparansi UI hingga ancaman ketidaknetralan kampus.
Sampai kepada dampak buruk mahasiswa kurang mampu yang akan masuk UI pun terancam tak akan banyak lagi kesempatan gara-gara Statu UI diberlakukan.
Menurut Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo, banyak masalah yang disoroti DGB UI dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ini.
Baca Juga: Ngaku Bohongi Bibi Ardiansyah Soal Tujuannya Pergi ke Surabaya, Vanessa Angel: Gue Bilang Mau MC
Jadi tak hanya persoalan soal rangkap jabatan yang disoroti DGB UI atas diberlakukannya Statuta UI tersebut.