Santer Korban Penganiayaan Satpol PP Dilaporkan Soal Hoaks Hamil, Pakar: Harus Dibuktikan secara Medis

- 24 Juli 2021, 05:20 WIB
Korban penganiayaan oknum Satpol PP, Nur Halim dan Riyana Kasturi.
Korban penganiayaan oknum Satpol PP, Nur Halim dan Riyana Kasturi. /Tangkapan layar Instagram.com/@gowa_iinfo

Nur Halim kemudian menyematkan sebuah unggahan pada 3 Juni 2021 yang menerangkan bahwa istrinya itu hamil.

"Sehat selalu sayang Riyana Khastury. Semoga anak yang ada di dalam kandunganmu sehat selau dan persalinannya lancar," ungkap Nur Halim dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Facebook Ivan Van Houten pada 3 Juni 2021.

Baca Juga: Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Resmi Copot Oknum Satpol PP yang Lakukan Penganiayaan

Tidak lupa juga dalam unggahan itu, Nur Halim meminta doa kepada netizen karena banyak sekali yang iri hati kepadanya.

Sementara itu, dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Hasnan Hasbi menerangkan bahwa kehamilan korban kasus penganiayaan itu harus dibuktikan.

Pasalnya, kehamilan korban menjadi pertanyaan banyak orang.

Baca Juga: Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Angkat Bicara Soal Penganiayaan Oknum Satpol PP: Saya Tindak Tegas!

"Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam dengan pernyataan hamil yang menjadi isu liar yang disampaikan korban," kata Hasnan Hasbi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Jurnal Palopo pada 22 Juli 2021.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus bisa memastikan apakah kehamilan korban tersebut benar atau tidak.

"Karena kronologi perbuatan terlapor tidak terpisah dengan keterangan saksi pelapor atau korban," tutur Hasnan.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: Jurnal Palopo Facebook Ivan Van Houten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x