Hasnan juga menambahkan bahwa hal tersebut juga memastikan agar semua keterangan saat penyelidikan bisa dipertanggungjawabkan.
"Agar semua keterangan-keterangan dapat dipertanggungjawabkan," tandas Hasnan.
Hasnan juga mengungkapkan bahwa jika korban mengeluarkan keterangan palsu maka bisa terancam melanggar ketentuan hukum.
Baca Juga: Pasha Ungu Murka Atas Ulah Satpol PP: Pengamen Harusnya Dibina, Bukan Dibinasakan
Oleh karena itu, kehamilan korban penganiayaan tersebut harus bisa dibuktikan secara medis.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Gowa itu menjadi perhatian masyarakat.
Akibatnya, oknum Satpol PP yang diketahui bernama Mardani Hamdan itu dicopot dari jabatannya dan sudah ditahan oleh pihak kepolisian.***