Santer Korban Penganiayaan Satpol PP Dilaporkan Soal Hoaks Hamil, Pakar: Harus Dibuktikan secara Medis

- 24 Juli 2021, 05:20 WIB
Korban penganiayaan oknum Satpol PP, Nur Halim dan Riyana Kasturi.
Korban penganiayaan oknum Satpol PP, Nur Halim dan Riyana Kasturi. /Tangkapan layar Instagram.com/@gowa_iinfo

Baca Juga: Atta Halilintar Soroti Oknum Satpol PP yang Tega Pukul Wanita Hamil Saat Razia PPKM, Kristina: Tak Punya Hati

Hasnan juga menambahkan bahwa hal tersebut juga memastikan agar semua keterangan saat penyelidikan bisa dipertanggungjawabkan.

"Agar semua keterangan-keterangan dapat dipertanggungjawabkan," tandas Hasnan.

Hasnan juga mengungkapkan bahwa jika korban mengeluarkan keterangan palsu maka bisa terancam melanggar ketentuan hukum.

Baca Juga: Pasha Ungu Murka Atas Ulah Satpol PP: Pengamen Harusnya Dibina, Bukan Dibinasakan

Oleh karena itu, kehamilan korban penganiayaan tersebut harus bisa dibuktikan secara medis.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Gowa itu menjadi perhatian masyarakat. 

Akibatnya, oknum Satpol PP yang diketahui bernama Mardani Hamdan itu dicopot dari jabatannya dan sudah ditahan oleh pihak kepolisian.***

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: Jurnal Palopo Facebook Ivan Van Houten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x