Gara-gara Kasus Penganiayaan, Oknum Satpol PP Gowa Ini Terancam 5 Tahun Penjara

- 20 Juli 2021, 14:22 WIB
Oknum Satpol PP, Mardani Hamdan resmi ditahan Polres Gowa.
Oknum Satpol PP, Mardani Hamdan resmi ditahan Polres Gowa. /Instagram.com/@polresgowa_sulsel

PR TASIKMALAYA - Oknum Satpol PP yang diketahui bernama Mardani Hamdan kini resmi ditahan Polres Gowa.

Aksi penganiayaan yang dilakukan Mardani Hamdan itu terjadi saat dirinya melakukan operasi penertiban oleh Satpol PP Gowa.

Operasi penertiban Satpol PP itu dilakukan Mardani Hamdan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berada di wilayah Gowa.

Baca Juga: Sempat Viral di Medsos, Oknum Satpol PP Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Atas perbuatannya itu, Mardani Hamdan yang menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa kini dicopot jabatannya oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Mardani Hamdan kemudian dilaporkan oleh kedua korban yang merupakan pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Sebelumnya, Mardani Hamdan menjalani pemeriksaan intensif oleh Pemerintah Kabupaten Gowa terkait statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Resmi Copot Oknum Satpol PP yang Lakukan Penganiayaan

Kini, Mardani Hamdan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Polres Gowa dan resmi ditahan.

Penahanan Mardani Hamdan dilakukan Polres Gowa setelah polisi sudah selesai memeriksa pasangan suami-istri pemilik kafe, Nur Halim dan Riyana.

Sebelumnya diketahui, Riyana yang tengah hamil besar itu dibawa ke rumah sakit akibat penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Angkat Bicara Soal Penganiayaan Oknum Satpol PP: Saya Tindak Tegas!

Setelah kondisinya membaik, pihak kepolisian mendatangi rumah sakit tempat Riyana dirawat untuk dimintai keterangan.

"Untuk perkembangan perkaranya nanti kita lihat ke depan. Yang jelas sekarang tersangka sudah ditahan di Polres," kata Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal Youtube Indosiar pada 20 Juli 2021.

Sementara itu, Bupati Adnan Purichta Ichsan menambahkan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Mardani Hamdan adalah sanksi berat.

Baca Juga: Atta Halilintar Soroti Oknum Satpol PP yang Tega Pukul Wanita Hamil Saat Razia PPKM, Kristina: Tak Punya Hati

"Saya berharap dengan diberikannya sangsi berat, pencopotan itu termasuk sangsi berat lalu dia sudah tersangka dan dilakukan penahanan," kata Adnan.

Tidak hanya Mardani Hamdan yang diberi sanksi berat. Adnan juga memberikan sanksi ringan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa.

Hal ini disebabkan karena Satpol PP masih berada di bawah tanggung jawab Sekda Gowa.

Baca Juga: Pasha Ungu Murka Atas Ulah Satpol PP: Pengamen Harusnya Dibina, Bukan Dibinasakan

Dia juga berharap perkara tersebut tidak dibahas berlarut-larut.

"Kita berharap semua stop perkara itu, tidak boleh berlarut-larut, tidak boleh berlarut membahasnya biar kita bisa memikirkan yang lebih baik ke depannya," lanjut Adnan.

Atas perbuatannya itu, Mardani Hamdan terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan hukuman penjara selama 5 tahun.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: YouTube Indosiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x