"Semua pejabat nggak perlu taat hukum. Aku salut," tambah Sujiwo Tejo.
Diketahui sebelumnya, Anggota DPR Fraksi PAN itu menolak karantina setelah tiba dari Kirgistan.
Bahkan ia mengikuti agenda rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusu (RUU Otsus) Papua.
Anggota DPR itu menolak karantina karena alasan bahwa dirinya hanya berkunjung sebentar tidak menetap lama di Kirgistan.
Sedangkan menurutnya yang semestinya dikarantina adalah orang-orang yang menetap lama di luar negeri.
Baca Juga: Beasiswa Unggulan Kemdibud 2021 Sudah Dibuka, Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya
Selain itu, penolakannya untuk karantina karena ingin ikut rapat langsung terkait RUU Otsus Papua.
Atas tindakannya itu, Anggota DPR Fraksi PAN itu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum Indonesia (LP3HI).***