PR TASIKMALAYA – Presiden Jokowi baru saja meresmikan penerapan aturan 'Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)' Darurat.
PPKM Darurat dipilih Presiden Jokowi demi mengatasi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Kalin ini, PPKM Darurat berlaku di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang dimulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Baca Juga: Selain Covid-19, Zubairi Djoerban Ingatkan Bahaya Virus 'Infodemik'
Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian mobilitas di 35 titik berlokasi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Kebijakan pembatasan itu berlaku dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
"Sekarang meliputi wilayah Jakarta, Bekasi Kota dan Kabupaten, Depok, dan Tangerang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari laman Korlantas Polri, Senin, 28 Juni 2021.
Baca Juga: Penting! Isolasi Diri dari Sosial Media Ketika Melakukan Isolasi Mandiri bagi Pasien Covid-19
Terkait hal itu, inilah daftar 18 kawasan dan jalan raya yang dilakukan pembatasan mobilitas di masa PPKM Darurat: