Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali.
PPKM Darurat Jawa-Bali itu akan mulai diberlakukan pada 3-20 Juli 2021.
Baca Juga: Pemilik Asli Berlian yang Dipakai Syahrini untuk Pamer Dapat Laporan dari Netizen: Kalungmu Dicuri!
Sejumlah aturan pun telah dipersiapkan untuk pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali tersebut.