“Dan turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja. Maka, menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” kata dia.
Habib Rizieq Shihab terbukti telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentag Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Khadwanto menjelaskan, perbuatan Habib Rizieq Shihab yang dianggap memberatkan hukuman dianggap telah meresahkan warga.
Di mana meskipun telah dikonfirmasi terpapar Covid-19, mantan pendiri dan pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) tersebut tetap menyampaikan kondisi sehat.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan warga dengan adanya kabar tersebut (kabar meyatakan sehat padahal sudah dikonfirmasi terpapar Covid-19),” katanya.
Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab didakwa dengan pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***