“Mendoakan Habib Rizieq diberi kekuatan dan perlindungan dari Allah SWT. Diberi kesehatan dan dapat terus istiqomah dalam berdakwah dan beramal sholeh,” harap dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 4 tahun penjara.
Vonis 4 tahun penjara diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat atau berita bohong.
Baca Juga: Nagita Sensitif di Kehamilan Kedua, Raffi Ahmad Justru Akui Ajak Sule Karaoke Malam-malam
Baca Juga: Jerinx SID Dikabarkan Lebih Manja, Nora Alexandra: Cukup Kita Berdua yang Tahu
Putusan vonis 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Khadwanto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, vonis Habib Rizieq Shihab tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa umum, yang menuntut 6 tahun kurungan penjara.
“Mengadili menyatakan terdakwa Mohmmad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” tutur Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Khadwanto, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.
Baca Juga: Bukan Hanya Vaksin AstraZeneca, Pfizer Juga Terbukti Ampuh Melawan Covid-19 Varian Delta dan Kappa