PR TASIKMALAYA – Mardani Ali Sera menolak rencana pemerintah untuk menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako (Sembilan Bahan Pokok).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Mardani Ali Sera menyatakan hal demikian di akun media sosialnya.
Adapun sembako yang dikenakan PPN tersebut meliputi Beras, Gabah, Telur, Kedelai, Daging, Sayuran, Jagung, Garam, dan Gula.
Ditambah tiga mulai dari Sagu, Susu, dan Buah-buahan.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan infografis di akun Instagram @mardanialisera pada 11 Juni 2021, Mardani Ali Sera menyatakan rencana penerapan PPN kepada sembako itu tidak tepat di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Di tengah ekonomi masyarakat yang belum pulih akibat covid. PHK dimana-mana, pengangguran, kemiskinan, daya beli masyarakat rendah,” kata Mardani Ali Sera.
Baca Juga: Beri Klarifikasi Soal Perseteruan Dirinya dengan Dewi Persik, Denise Cadel: Sarap Kali Ya!
“Sembako atau kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, malah dikenakan pajak. Dimana hati pemerintah? Di DPR @fraksipksdprri jelas menolak!,” tutur Mardani Ali Sera lagi.