Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Mardani Ali Sera: Luar Biasa, Terlihat Aneh dan Beda Perlakukan

- 24 Juni 2021, 17:25 WIB
Mardani Ali Sera mengaku aneh dan beda perlakuan atas vonis empat tahun penjara yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab.*
Mardani Ali Sera mengaku aneh dan beda perlakuan atas vonis empat tahun penjara yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab.* /Antara/Abdu Faisal/

PR TASIKMALAYA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai, vonis 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab aneh dan beda perlakuan.

Aneh dan beda perlakukan dalam kasus Habib Rizieq Shihab, Mardani Ali Sera bandingkan dengan vonis pidana jaksa Pinangki yang awalnya 10 tahun, disunat menjadi 4 tahun.

Padahal kata Mardani Ali Sera, UU Karantina Kesehatan yang digunakan dalam kasus Habib Rizieq Shihab, tujuannya untuk menekan laju penyebaran pandemi Covid-19.

Baca Juga: Selalu Tolak Pekerjaan yang Berkaitan dengan Raffi Ahmad, Yuni Shara Tak Enak pada Nagita: Nanti Terganggu

“Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan. Padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju penyebaran pandemi Covid-19,” cuit Mardani Ali Sera dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @MardaniAliSera yang diunggahnya pada Kamis, 14 Juni 2021.

Mardani Ali Sera pun berdoa agar Habib Rizieq Shihab diberi kekuatan dan keadilan.

“Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuata dan keadilan, amin,” ucap Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Bandana Atta Halilintar Plagiat Gaya Krisdayanti? Fans Aurel Hermansyah Ungkap Fakta Mengejutkan!

Mardani Ali Sera mengaku aneh dan beda perlakuan atas vonis empat tahun penjara yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab.*
Mardani Ali Sera mengaku aneh dan beda perlakuan atas vonis empat tahun penjara yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab.* Tangkapan layar Twitter @MardaniAliSera

Baca Juga: Ridwan Kamil ke Karawang, Berencana Lakukan Hal Ini pada Industri yang Tidak Disiplin

“Mendoakan Habib Rizieq diberi kekuatan dan perlindungan dari Allah SWT. Diberi kesehatan dan dapat terus istiqomah dalam berdakwah dan beramal sholeh,” harap dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 4 tahun penjara.

Vonis 4 tahun penjara diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat atau berita bohong.

Baca Juga: Nagita Sensitif di Kehamilan Kedua, Raffi Ahmad Justru Akui Ajak Sule Karaoke Malam-malam

Mardani Ali Sera mengaku aneh dan beda perlakuan atas vonis empat tahun penjara yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab.*
Mardani Ali Sera mengaku aneh dan beda perlakuan atas vonis empat tahun penjara yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab.* Tangkapan layar Twitter @mardanialisera

Baca Juga: Jerinx SID Dikabarkan Lebih Manja, Nora Alexandra: Cukup Kita Berdua yang Tahu

Putusan vonis 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Khadwanto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, vonis Habib Rizieq Shihab tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa umum, yang menuntut 6 tahun kurungan penjara.

“Mengadili menyatakan terdakwa Mohmmad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” tutur Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Khadwanto, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Bukan Hanya Vaksin AstraZeneca, Pfizer Juga Terbukti Ampuh Melawan Covid-19 Varian Delta dan Kappa

“Dan turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja. Maka, menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” kata dia.

Habib Rizieq Shihab terbukti telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentag Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Khadwanto menjelaskan, perbuatan Habib Rizieq Shihab yang dianggap memberatkan hukuman dianggap telah meresahkan warga.

Baca Juga: Ucapan Selamat atas Kelulusan Sang Adik dari Caca Tengker Disorot, Netizen: Mataku Mulai Berlinang Air Mata

Di mana meskipun telah dikonfirmasi terpapar Covid-19, mantan pendiri dan pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) tersebut tetap menyampaikan kondisi sehat.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan warga dengan adanya kabar tersebut (kabar meyatakan sehat padahal sudah dikonfirmasi terpapar Covid-19),” katanya.

Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab didakwa dengan pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Pikiran Rakyat Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah