PR TASIKMALAYA - Tiga nelayan asal Aceh Utara dihukum lima tahun penjara karena selamatkan warga Rohingya di tengah laut.
Dihukumnya tiga nelayan karena selamatkan warga Rohingya tersebut mendapat tanggapan dari politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Fadli Zon membela tiga nelayan asal Aceh Utara yang dihukum penjara karena selamatkan warga Rohingya.
Baca Juga: BCL Bantah Pernah Sebut Terpapar Covid-19 Pasca dari Bali, Ini Klarifikasinya
Menurut Fadli Zon, seharusnya ketiga nelayan asal Aceh Utara itu mendapat penghargaan, bukan hukuman.
Karena menurut Politisi Gerindra itu, ketiga nelayan tersebut telah melaksanakan amanat Pancasila.
Fadli Zon menyampaikan itu di akun Twitter-nya @fadlizon pada Kamis, 17 Juni 2021.
"Tiga nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan karena melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab," cuit Fadli Zon.
"Kok malah dihukum," sambungnya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
Diketahui sebelumnya, pada 25 Juni 2020, lima orang nelayan asal Aceh Utara menolong warga Rohingya yang terdampar di perairan Aceh.
Puluhan warga Rohingya tersebut dievakuasi oleh nelayan ke daratan Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Namun, upaya penyelamatan tersebut malah dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta hukuman denda Rp500 juta.
Di mana lima nelayan tersebut dianggap melanggar Pasal 120 ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 KUHPidana.
Baca Juga: Gegara Temannya Menstruasi, Wanita Korea Selatan Ini Babak Belur Dihajar Pacarnya Sendiri!
Dari lima nelayan tersebut, dua di antaranya masih dalam pencarian atau sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
Adapun nama dari tiga nelayan yang telah dijatuhi hukuman di antaranya Faisal Afrizal berusia 43 tahun asal Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiyah, Aceh Utara.
Lalu, Abdul Aziz 31 tahun asal Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rakyeuk, Aceh Timur.***