Kegiatan keagamaan ditiadakan sampai wilayah tersebut aman dari Covid-19. Perubahan zona wilayah akan dilakukan oleh pemerintah masing-masing daerah.
Baca Juga: Bedu Kritik Uya Kuya Soal Perseteruannya dengan Denise Chariesta: Jangan Dijadiin Konten Medsos
"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," terang Menag.
Menag Yaqut menegaskan bahwa kegiatan keagamaan dapat dilakukan di daerah yang dinyatakan aman Covid-19.
Kegiatan keagamaan tersebut hanya bisa dilakukan oleh warga di lingkungan setempat.
Baca Juga: Kode Redeem FF 'Free Fire' Hari ini 17 Juni 2021, Dapatkan Skin Pet Shiba untuk Kamu!
Masyarakat yang mengadakan kegiatan keagamaan tentu dengan menerapkan protokol kesehatan.
Mengenai teknis pelaksanaan kegiatan keagamaan telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
Menag menyampaikan kepada jajarannya di tingkat pusat untuk dapat melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.