Kasus Covid-19 Melonjak, Menag Yaqut Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Keagamaan

- 17 Juni 2021, 10:40 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pembatasan kegiatan kegamaan di tengah kasus Covid-19 melonjak.*
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pembatasan kegiatan kegamaan di tengah kasus Covid-19 melonjak.* /Dok. Kemenag.go.id

PR TASIKMALAYA - Dalam satu bulan terakhir, kasus covid-19 di berbagai daerah mengalami peningkatan.

Selain meningkatnya kasus Covid-19, terdapat juga jenis baru dari Covid-19 di beberapa daerah.

Dalam melakukan kegiatan ibadah di tengah pandemi Covid-19, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran.

Baca Juga: 10 Tahun Menikah, Zaskia Sungkar Ternyata Pernah Ucap Cerai pada Irwansyah: Gue Nyesel Yah Nikah Sama Lo! 

Surat edaran yang diterbitkan Menag Yaqut Cholis Qoumas tersebut dijadikan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam beribadah.

Menag Yaqut menerbitkan Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah pada 16 Juni 2021.

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, Menag Yaqut berharap dapat menjalankan ibadah dengan selamat dan menyesuaikan sesuai kondisi di wilayahnya.

Baca Juga: Segera Klaim Kode Redeem GI 'Genshin Impact' Edisi Hari Ini, 17 Juni 2021: Raih Northen Smoked Chicken!

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kemenag pada 17 Juni 2021.

Bagi wilayah yang masuk zona merah Covid-19, untuk sementara waktu kegiatan keagamaan ditiadakan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Agama (Kemenag RI)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x