PR TASIKMALAYA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan bahwa jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M resmi tidak diberangkatkan.
Pernyataan soal naik haji tersebut dipertegas dengan pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam telekonferensi pers yang diadakan Kamis, 3 Juni 2021.
Menag Yaqut sebut jemaah haji tidak bisa berangkat dikarenakan kondisi pandemi yang masih melanda seluruh dunia.
Baca Juga: Jika Pegawai KPK yang Lolos TWK Tetap Dilantik, Najwa Shihab ke Muadz Dfahmu: Apakah Bisa Diterima?
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah Indonesia,” tutur Menag Yaqut Cholil Qoumas seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
Keputusan tersebut telah diterbitkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, keputusan tersebut berdasarkan kepada kajian mendalam.
Baca Juga: Om Mike Terharu, Diberi Kejutan Ulang Tahun oleh Betrand Peto
Bahkan Kemenag dalam hal ini telah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021 lalu.