Muannas menilai bahwa seharusnya Pinangki mendapatkan hukuman yang lebih berat daripada warga biasa.
Selain itu, Pinangki terlibat banyak kasus pidana dan juga terkait dalam kasus tindak pidana korupsi yang cukup besar.
Baca Juga: Cara Mencairkan Asuransi untuk Pekerja Migran Indonesia di Korea, Cepat dan Aman
Pinangki diketahui terlibat dalam kasus penyuapan koruptor Djoko Tjandra.
Selanjutnya, Pinangki juga terlibat dalam kasus pencucian uang yang juga dari Djoko Tjandra.
Peran Pinangki dalam perjalanan Djoko Tjandra cukup penting, bahkan Djoko Tjandra sampai sempat berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ternyata dibantu oleh Pinangki yang pada saat itu sebagai jaksa yang mengurusi fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
Hukuman Pinangki dipotong karena dianggap sebagai perempuan dan memiliki balita.