PR TASIKMALAYA – Muannas Alaidid menyoroti putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada mantan Jaksa Pinangki.
Pinangki mendapat vonis 10 tahun penjara dan setelah mengajukan banding, dikurangi masa hukumannya hingga 6 tahun.
Maka keputusan hakim usai banding, Pinangki hanya harus menjalani hukuman penjara 4 tahun.
Baca Juga: Duma Riris Beri Moge Saat Valentine, Judika: Happy Lah, Dia Tahu Hobiku Cuma Itu
Menurut Muannas Alaidid bahwa atas peristiwa vonis Pinangki ini membuktikan ada masalah yang serius dalam peradilan.
Hal tersebut disampaikan Muannas Alaidid dalam cuitan Twitter @muannas_alaidid pada Selasa, 15 Juni 2021.
“Ada masalah serius di peradilan kita,” ujar Muannas Alaidid, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @muannas_alaidid.
Baca Juga: Terkejut dengan Biaya Lamaran Lesti Kejora dan Rizky Billar, Irfan Hakim: Kaya Banget Sih Lo!
Pinangki yang sebelumnya sebagai jaksa, maka dari itu disebut Muannas termasuk sebagai penegak hukum.