Kejaksaan RI Buka Formasi Penerjemah Untuk di Luar Negeri, Simak Syarat dan Gambaran Tugasnya di Sini!

- 8 Juni 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi logo Kejaksaan. Simak syarat-syarat untuk melamar bekerja di Kejaksaan RI, yang membuka formasi sebagai penerjemah di luar negeri.
Ilustrasi logo Kejaksaan. Simak syarat-syarat untuk melamar bekerja di Kejaksaan RI, yang membuka formasi sebagai penerjemah di luar negeri. /ANTARA/Ardika.

PR TASIKMALAYA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan akan kembali membuka penerimaan calon pegawai aparatur sipil negara (ASN) 2021.

Sebelumnya dikabarkan bahwa pendaftaran tersebut akan dimulai pada 31 Mei 2021.

Namun jadwal pendaftaran itu kemudian diundur yang hingga kini masih belum ada kepastian mengenai jadwal yang baru.

Baca Juga: Jauh-jauh Jalani Pengobatan Autoimun Ke Turki, Ashanty Ternyata Divonis Idap Batu Ginjal: Mungkin Ini Teguran

Meskipun demikian, Kejaksaan RI telah mengumumkan penerimaan CPNS untuk formasi Ahli Pertama Penerjemah melalui postingannya pada 2 Juni 2021.

Untuk dapat mendaftar pada formasi ini, Kejaksaan RI mensyaratkan minimal latar belakang pendidikan S1.

Calon pendaftar yang diminta Kejaksaan RI untuk formasi ini ialah lulusan S1 Bahasa Inggris dan S1 Bahasa Mandarin.

Baca Juga: Rafathar Disebut Dikorbankan Demi Konten? Netizen Serang Baim Wong: Kasihan Mentalnya, Egois!

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram resmi @kejaksaan.ri, menyebut terdapat lima formasi sebagai Ahli Pertama Penerjemah.

Kejaksaan RI menjelaskan bahwa penerjemah diperlukan untuk membantu menegakkan hukum di luar negeri.

Hal ini karena kejaksaan sering dihadapkan pada situasi diplomasi antar negara yang kompleks.

Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta 8 Juni 2021: Nino Tahu Reyna Anaknya hingga Elsa Tidak Berkutik Lagi

Karenanya, Kejaksaan RI menerangkan bahwa jabatan penerjemah ini adalah garda terdepan dalam berdiplomasi.

Ahli Pertama Penerjemah nantinya akan berhadapan dengan tugas-tugas kedinasan dan diplomasi yang menantang.

Proses penerjemahan ini tidak hanya terbatas pada komunikasi yang dilakukan, tetapi juga mempersiapkan penerjemahan untuk penanganan kasus.

Baca Juga: Bukan Tukul Arwana, Harris Vriza Ungkap Perantara Rizky Billar dan Lesti Kejora Bertemu

Selain itu juga untuk mediasi internasional serta forum-forum internasional yang lainnya.

Sementara itu, dikutip dari Pikiran Rakyat, berdasarkan ketetapan Menpan RB, penambahan ASN secara nasional tahun ini ialah sebanyak 1.275.387 orang.

Jumlah tersebut telah termasuk dalam formasi tingkat pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Barbie Hsu Sebut 3 Alasan Ini Jadi Penyebab Dirinya Mantap Gugat Cerai Wang Xiaofei!

Rinciannya, 83.669 orang diperlukan di pemerintah pusat, dengan pembagian 57.547 orang ASN.

Kemudian sebanyak 26.122 diperlukan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sedangkan untuk ditempatkan di pemerintahan daerah diperlukan  1.191.718 orang.

Baca Juga: Kode Redeem ML 'Mobile Legends' 8 Juni 2021: Ada Magic Dust hingga Skin Gratis!

Jumlah tersebut dibagi dengan 119.094 orang akan ditempatkan sebagai PNS dan 1.072.623 lainnya sebagai PPPK.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Pikiran Rakyat Instagram @kejaksaan.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah